Berita Terkini Dan Terupdate

THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran

391

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan topic perbincangan utama saat ini, terutama kalangan PNS. Alasanya, pemerintah akan mengeluarkan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebaran tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M.

“Seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 dari Idulfitri. Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mengajukan ke KPPN mulai Senin nanti dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya saat konferensi pers, Sabtu (16/04/2022).

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menkue menerangkan jika THR tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai hari raya, maka pencairan dilakukan sesudah hari raya. Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap ASN yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi ASN yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi dalam konteks hari ini akan terjadi mudik yang sangat besar. Tentu mereka kan bekerja sangat luar biasa, baik dari sisi petugas yang akan berjaga,” tuturnya.

Sri Mulyani pun menyebut, besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan 2021.

“Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021,” paparnya.

Dia mengatakan, karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan,” ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.